Sukses

Entertainment

4 Jam Diperiksa, Polisi Cecar Lyra Virna 35 Pertanyaan

Fimela.com, Jakarta Lyra Virna memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 16 Maret 2018 lalu. Lyra dilaporkan oleh Lasty Annisa, pemilik agen perjalanan umrah ADA Tour and Travel.

Datang siang hari, Lyra Virna keluar gedung Direktorat Reskrimsus pada malam hari. Sekitar 4 jam dirinya diperiksa oleh penyidik. Menurut Razman, kuasa hukum Lyra Virna, kliennya diajukan 35 pertanyaan. "Pertanyaan seluruhnya itu ada 35 pertanyaan, dan itu di seputaran isi dari Instagram. Isi dari Instagram, dari mbak Lyra Virna yang dilaporkan oleh saudara Lasty Annisa," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).

"Bunyinya itu kira-kira, kenapa ya saya enggak teliti dulu? Kenapa ya saya terpengaruh dengan mulut manisnya? Tapi itu dalam tanda tanya. Kalau dalam tanda tanya itu kan berarti quote and unquote," ujarnya.

Dari banyaknya pertanyaan yang diajukan penyidik, menurut Razman kliennya selalu bisa memberikan jawaban yang sangat baik sesuai dengan kenyataannya. Karenanya, ia yakin Lyra Virna tak bersalah dalam kasus ini. "Kami meyakini insya Allah Klein saya dari beberapa item pertanyaan, dari beberapa item pertanyaan yang saya sudah teliti, insya Allah tidak bersalah," tutur Razman.

Pun begitu, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada penyidik. "Jadi pertanyaan-pertanyaan tadi kami menjawab dengan baik, kami koorperatif, biar saja bagaimana berikutnya," tukas Razman soal jawaban Lyra Virna kepada penyidik.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading