Fimela.com, Jakarta Lewat Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah mengumumkan harga tes PCR COVID-19 yang baru. Sebelumnya, tarif tertinggi dari tes PCR COVID-19 adalah Rp900 ribu, sekarang menjadi Rp495 ribu.
BACA JUGA
Advertisement
Harga baru ini berlaku mulai besok Selasa (17/8/2021). Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI mengatakan bahwa dari evalusi, batas tarif tertinggi tes PCR COVID-19 diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk luar Pulau Jawa dan Bali, harga menjadi Rp525 ribu. Harga tes PCR COVID-19 yang lebih murah untuk Pulau Jawa dan Bali karena memperhitungkan aspek biaya transportasi.
Advertisement
Harga tes PCR COVID-19 di Indonesia
Harga ini telah memperhitungkan biaya reagen, administratif, dan biaya habis pakai lainnya. Ada penurunan 45% dari harga terdahulu untuk harga batas tarif tertinggi yang ditetapkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
#Elevate Women