Sukses

Info

Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Nataru

Fimela.com, Jakarta Kabar baru lagi dari pemerintah yang memutuskan untuk tidak jadi menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Hal ini dikabarkan karena pemerintah merasa penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia sendiri telah menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Luhut, pemerintah memutuskan untuk mencoba membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang Nataru. Namun, Luhut juga menekankan bahwa tetap akan ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode tersebut, walaupun PPKM level 3 tidak jadi diberlakukan di seluruh Indonesia.

 

 

Pemerintah baru saja membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru

Luhut menyampaikan bahwa Indonesia sejauh ini telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400. Dan jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit juga mengalami penurunan.

Keputusan terbaru pemerintah ini diambil berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%. Selain itu, vaksinasi lansia juga terus dilakukan, hingga saat ini mencapai 64 dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Selama periode Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Pemerintah baru saja membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru

Anak-anak bisa melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3X24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1X24 jam untuk perjalanan darat dan laut. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan disiplin penggunaan PeduliLindungi tetap diberlakukan.

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading