Sukses

Info

Cara Mudah Daftar DJP Online untuk Bayar dan Lapor Pajak yang Praktis

Fimela.com, Jakarta Memasuki tahun baru, masyarakat Indonesia harus kembali melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Menariknya, sekarang bayar pajak juga bisa dilakukan secara online dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu caranya adalah dengan membuat akun di aplikasi DJP Online. DJP Online memudahkan masyarakat Indonesia yang akan melapor wajib pajak atau SPT dan membayar pajak secara online, sehingga tidak perlu lagi mengantre.

Jika kamu adalah pengguna baru aplikasi DJP Online, kamu harus datang ke kantor pajak terlebih dahulu untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN, guna melaporkan pajak. Berikut ini adalah langkah-langkah membuat akun DJP Online.

1. Aktifkan e-FIN.

2. Kunjungi situs pajak.go.id/registrasi.

3. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan kode e-FIN sudah diaktifkan di loket KPP. Isi kode keamanan yang telah disediakan, dan klik Verifikasi.

4. Masuk ke akunmu dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Kamu akan diminta mebuat password untuk login di DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.

5. Cek email yang kamu daftarkan, klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Kamu akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil, klik Ok untuk masuk ke menu Log In.

6. Masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in, maka akunmu berhasil diaktifkan.

 

 

Langkah-langkah lapor SPT

1. Log in ke akun DJP Online di djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

2. Pilih menu e-Filing.

3. Pilih menu Buat SPT.

4. Mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom ini biasanya telah terisi secara otomatis.

5. Kamu tinggal memilih SPT yang akan dilaporkan, bisa mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

6. Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.

7. Isi Kode Verifikasi, lalu klik Kirim SPT.

Langkah-langkah bayar pajak

1. Log in ke djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akunmu.

3. Pilih menu e-Billing System.

4. Pilih menu Isi SSE.

5. Kamu akan mendapat form Surat Setoran Elektronik yang harus diisi.

6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.

7. Klik Simpan.

8. Klik pilihan Kode Billing.

9. Klik Cetak Kode Billing.

10. Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang kamu gunakan. Bisa juga lewat internet banking.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading