Sukses

Info

Syarat Terbaru Masuk Ke Indonesia di Masa covid-19 dari Vaksin Hingga Karantina

Fimela.com, Jakarta Mendekati bulan Ramadan dan melihat situasi Covid-19 saat ini, peraturan atau syarat masuk ke Indonesia bagi yang baru datang dari luar negeri kembali diperbaharui.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia.

Dengan penerbitan aturan terbaru yang dikeluarkan per 23 Maret 2022 ini, maka otomatis regulasi sebelumnya melalui SE Nomor 13 Tahun 2022 soal pintu masuk khusus PPLN di Bali, Batam, dan Bintan dicabut.

Melansir Liputan6.com, SE Nomor 15/2022, Kamis (24/3/2022), PPLN kini bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara seperti: Soekarno-Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB)

.PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara).

Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Syarat hendak masuk Indonesia

Adapun syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, seperti wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.

Namun, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang belum atau baru menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama tetap wajib karantina masuk Indonesia. Walaupun hasil tes PCR ulang di pintu masuk kedatangan (entry) menunjukkan negatif COVID-19, kewajiban karantina harus dijalani.

Perbedaan pada aturan sebelumnya, bagi PPLN yang menerima vaksinasi dosis pertama diwajibkan karantina selama 7 x 24 jam.SE terbaru juga mengatur tidak adanya lagi kewajiban karantina bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap 2 dosis dan booster. PPLN boleh langsung melanjutkan perjalanan. 

WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

#women for women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading