Sukses

Info

UU TPKS Sah, Lindungi Pekerja Perempuan dari Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Fimela.com, Jakarta Tak hanya membawa angin segar bagi korban pelecehan, sahnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga melindungi kaum pekerja perempuan di Indonesia.

Mengutip Liputan6.com, Aktivis perempuan, Rina Prihatiningsih, menyatakan UU TPKS memberikan rasa aman di lingkungan kerja bagi para perempuan. Selama pandemi, angka kekerasan seksual sendiri mengalami peningkatan jumlah kasus.  

Rina menyadari, perjuangan mengesahkan UU TPKS ini memakan waktu yang lama. Pada 2012, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menginisiasi RUU PKS. 

“Baru 2016 draft RUU P-KS diserahkan kepada pimpinan DPR," ungkap Rina Prihatiningsih, Rabu (13/4/2022) dikutip dari liputan6.com.

Dorong Anak dan Perempuan Kembangkan Potensi

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan anak-anak. 

Kasus ini bahkan bertambah jumlahnya di 6 bulan pertama pandemi melanda, yakni sebesar 31 juta kasus. Di 3 bulan selanjutnya, kasus terus meningkat hingga mencapai  angka 15 juta kasus.

Co-Chair G20 Empower tersebut berharap, pengesahan UU ini mampu mendorong perempuan dan anak mengembangkan potensi dirinya. Hal ini bertujuan untuk mendorong kemajuan tanpa rasa takut menjadi korban pelecehan. 

Ia menyatakan, kelahiran UU TPKS ini menjadi aksi dukungan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dari kekerasan seksual bagi perempuan.

Hal ini juga menjadi perhatian utama Group of 20 (G20) Empower. G20 merasa penting untuk menciptakan dan membangun aksi proaktif di sektor swasta dan publik. Hal ini juga termasuk memastikan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan.

Rendahnya Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan

Rina mengatakan, partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia tergolong rendah. Selain itu, masih banyak perempuan bekerja di sektor informal. 

Meskipun UU TPKS ini sudah disahkan, Rina tetap menyayangkan adanya penghapusan dua poin. Dua poin tersebut adalah terkait pemerkosaan dan aborsi dalam undang-undang tersebut. 

"Saya harap Pemerintah bisa memberikan solusi yang tepat guna juga dalam penerapannya. Untuk itu kita harus terus kawal UU TPKS ini agar UU ini tidak mandul," ungkapnya.

Penulis: Ersya Fadhila Damayanti

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading