Sukses

Info

Aturan Lengkap Menggelar Halal Bihalal Idul Fitri 1443 Hijriah yang Aman

Fimela.com, Jakarta Lebaran tahun ini, kita sudah diperbolehkan menggelar halal bihalal setelah dua tahu pelarangan, nih, Sahabat Fimela. Apakah kamu salah seorang yang berencana membuat halal bihalal? Jangan lupa untuk mematuhi aturan pelaksanannya mulai dari pembatasan jumlah tamu sampai penyediaan makanan.

Aturan pelaksanaan halal bihalal diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Kegiatan halal bihalal sendiri disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Diseas 2019 di wilayah Jawa dan bali seperti melansir dari Liputan6.com, Rabu, 27 April 2022. 

Nah, dari Level PPKM di wilayah masing-masing menjadi acuan bagi undangan tamu yang hadir pada acara halal bihalal. Seperti wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan PPKM Level 2, 75 persen dari kapasitas tempat dan PPKM Level 1, bisa menampung 100 persen tamu. Sementara itu, untuk aturan makan dan minum, jika jumlah tamu di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan prasmanan.

Menghindari Acara Makan Ramai-Ramai

Selain itu, dalam mengikuti halal bihalal, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Sekurang-kurangnya dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. 

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menghindari acara makan-makan berkerumun. Karena aktivitas makan bersama pasti diikuti dengan membuka masker yang membuat risiko penularan Covid-19 semakin besar.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading