Sukses

Info

Catat, Ini Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Jalur Penerimaan Mandiri 2022

Fimela.com, Jakarta Hasil SBMPTN 2022 telah keluar pada tanggal 23 Juni lalu, selamat kepada para siswa yang berhasil lolos. Dan jangan berkecil hati untuk yang belum berhasil lolos, karena masih ada satu jalur lain untuk mendaftar ke universitas, yaitu jalur mandiri.

Untuk peserta didik yang memiliki keterbatasan secara ekonomi untuk menempuh pendidikan tinggi, pemerintah telah menyediakan program yang memudahkan akses semua anak dengan keterbatasan ekonomi untukĀ  menempuh pendidikan tinggi, bagi peserta didik yang diterima di perguruan tinggi melalui jalur mandiri, yaitu melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka atau KIP Kuliah Merdeka.

Dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka yang diterbitkan Kemendikbud, pada tahun 2022 KIP Kuliah Merdeka akan memberikan jaminan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi 200 ribu mahasiswa penerima yang masuk ke perguruan tinggi melalui jalur SNMPTN dan jalur SBMPTN (Perguruan Tinggi dan Politeknik), maupun jalur penerimaan Mandiri di seluruh PTN dan PTS di Indonesia. Bagaimana rincian dan persyaratan memperoleh KIP Kuliah Merdeka, terutama bagi Sahabat Fimela yang ingin mendaftar di perguruan tinggi jalur mandiri? Simak penjelasannya, ya!

Biaya Pendidikan dan Biaya hidup yang di Tanggung KIP Kuliah Merdeka

Besaran biaya pendidikan untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal mencapai 12 juta, Akreditasi B maksimal sebesar 4 juta, dan Akreditasi C maksimal sebesar 2,4 juta. Dengan difasilitasinya biaya pendidikan ini perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Untuk biaya hidup mahasiswa terbagi atas 5 klaster wilayah biaya hidup. Dimulai dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta, dan 1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei sosial ekonomi nasional oleh BPS.

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sahĀ 

Kemendikbud memberikan kriteria pembuktian keterbatasan ekonomi melalui kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Sejahtera (PKH) atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau mahasiswa dari keluarga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).Ā Apabila mahasiswa masih belum memenuhi salah satu persyaratan di atas, maka mahasiswa tetap bisa mendaftar selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Pembuktian dapat dilakukan dengan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah Merdeka

Jangka waktu yang diberikan terbagi atas dua, yaitu program reguler dan program profesi. Berikut informasi detailnya:

Program reguler

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Proses Menerima KIP Kuliah Merdeka

Masa registrasi Akun KIP Kuliah dimulai dari 2 Februari hingga 31 Oktober 2022. Masa sosialisasi KIP Kuliah 2022 akan berlangsung dari 2 Februari hingga 30 Juni 2022. Dan hasil penetapan penerima KIP Kuliah Merdeka berlangsung pada 1 Juli hingga 31 Oktober 2022.

Bagaimana Cara Mendaftar KIP Kuliah Merdeka Untuk Jalur Penerimaan Mandiri?

Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka:

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah; Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
  4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/ SBMPN/Mandiri);
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Demikian detail dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk jalur mandiri, jangan lupa catat hal-hal pentingnya, ya.

Penulis: Tasya Fadila

#Women for women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading