Sukses

Info

Uang Subsidi Gaji Rp 600 Ribu akan Disalurkan Pada 9 September 2022 untuk 5 Juta Penerima

Fimela.com, Jakarta Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam sesi konferensi pers serah terima data calon penerima BSU 2022.

Bantuan senilai Rp 600 ribu ini akan dicairkan untuk sekali pembayaran kepada lima juta penerima. Dalam penyaluran dana bantuan ini, Menaker Ida berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Pos Indonesia (Persero), dan bank-bank Himbara semisal BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kerja sama ini telah ditandatangani pada Selasa (6/9) di konferensi pers serah terima calon penerima BSU 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2022 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Dilansir dari Liputan6.com, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menceritakan bahwa saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih akan melakukan screening ulang dara calon penerima BSU 2022. Setelah proses screening selesai, barulah data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk selanjutnya ditransfer ke bank-bank Himbara.

Ida mengatakan bahwa diharapkan pada akhir pekan ini dana bantuan BSU 2022 ini sudah dapat disalurkan dari bank-bank Himbara. Dan kemudian diteruskan pada rekening penerima dana subsidi gaji tersebut.

"Kami masih harus padankan. Tunggu Kementerian Keuangan, berarti uangnya sudah tersedia. Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Untuk syarat dan kriteria penerima BSU 2022, Ida melanjutkan, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru Nomor 10 Tahun 2022, yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah untuk buruh.

Syarat Penerima BSU 2022

Seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, data penerima BSU 2022 masih dalam tahap screening ulang. Tapi, apa sajakah syarat dan kriteria para penerima Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2022?

Ida menyampaikan bahwa beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi penerima yang berhak yaitu calon penerima BSU 2022 mempunyai gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Atau sesuai dengan upah minimum di masing-masing kabupeten/kota.

Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan bahwa berdasarkan kriteria dan syarat yang diatur, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data sekitar 16 juta pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaaan yang berhak mendapatkan BSU 2022 senilai Rp 600 ribu.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan kembali, apakah ada di antaranya yang dikecualikan lantaran telah menerima bantuan sosial (bansos) lain semisal Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

"Kami sudah tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5.099.915 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya," ungkap Ida.

Penyaluran Juga Dilakukan Lewat PT Pos

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa instansi untuk memudahkan proses penyaluran dana BSU 2022 pada penerimanya. Namun, penyaluran dana ini tak hanya melalui bank Himbara. Penyaluran uang bantuan Rp 600 ribu itu pun bakal diserahkan kepada PT Pos Indonesia untuk calon penerima yang termasuk ke dalam kelompok unbankable.

"Penyaluran kerja sama dengan bank Himbara, BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, BSI. Dan tahun ini berbeda, karena kami sertakan PT pos Indonesia. Untuk percepat peyaluran, di samping bank himbara, kita salurkan lewat PT Pos. Pokoknya pinginnya cepat aja," tuturnya Ida.

*Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading