Sukses

Info

Waspada Positivity Rate Tinggi, Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 3 Oktober 2022

Fimela.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Keputusan ini tetap dilakukan meski kondisi Covid-19 mengalami penurunan selama seminggu terakhir.

Dilansir dari Liputan6.com peraturan perpanjangan PPKM sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa - Bali, serta InMendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah Luar Jawa - Bali. Keputusan perpanjangan PPKM ini diberlaku sampai tanggal 3 Oktober 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Safrizal ZA mengungkapkan bahwa pemberlakuan tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan peraturan InMendagri sebelumnya sehinga PPKM di Indonesia ditetapkan masih berada pada Level 1.

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," ungkap Safrizal.

Safrizal juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan masukan dari para ahli karena jumlah positivity rate Covid-19 di Indonesia masih diatas standar yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni sebesar 5 persen.

"Namun, kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen,” kata Safrizal.

 

Daftar pintu masuk kedatangan luar negeri

Berdasarkan aturan mengenai PPKM yang sebelumnya diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terdapat penyesuaian pada pintu masuk kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). 

Peraturan tersebut  telah disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, peraturan ini dibuat agar memulihkan ekonomi nasional melalui penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap PPLN.

Berikut daftar pintu masuk kedatangan luar negeri:

  • Bandara Seokarno Hatta, Banten
  • Bandara Juanda, Jawa Timur
  • Bandara Ngurah Rai, Bali
  • Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
  • Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
  • Bandara Zainudin Abul Madjid, Nusa Tenggara Barat
  • Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
  • Bandara Internasional Yogyakarta, Yogyakarta
  • Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
  • Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
  • Bandara Kertajati, Jawa Barat
  • Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung
  • Bandara Sentani, Papua

 

Booster jadi syarat wajib bepergian

Selain mengatur jumlah pintu kedatangan PPLN, pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan yang menunggunakan transportasi umum seperti kereta dan pesawat memenuhi syarat vaksin booster. Sehingga, sebelum bepergian PPLN dipastikan sudah melakakukan vaksin dosisi ketiga.

Disisi lain, Seafrizal juga meminta pemerintah daerah untuk berkolaborasi guna menekan pemberian vaksin dosis ketiga atau booster kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mempercepat cakupan vaksinasi booster yang merupakan salah satu program dari pemerintah. 

"Pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan. Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster)," tambah Safrizal.

Booster menjadi syarat wajib bepergian akrena capaian vaksinasi dosis ketiga secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Sehingga, pemerintah meminta para Kepala Daerah untuk memberikan kampanye dan edukasi terkait vaksinasi, khususnya untuk dosisi lanjutan di pusat keramaian masyarakat. 

Untuk melindungi diri dari Covid-19 pelaku perjalanan tidak hanya wajib vaksin dosis ketiga, melainkan harus mematuhi protokol kesehatan selama bepergian. Oleh karena itu, Fimela telah merangkum protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum.

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang dapat menutupi hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, serta membuang limbah masker pada tempat sampah yang telah disediakan.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dari orang lain, serta hindari kerumuman.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer terutama setelah bersentuhan dengan orang lain.
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung saat berada di transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. 

 

*Penulis: Angela Marici.

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading