Sukses

Info

Biaya Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Meski PPKM Telah Dicabut

Fimela.com, Jakarta Pemerintah baru-baru ini mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski begitu pembiayaan pengobatan pasien Covid-19 masih ditanggung. Sehingga, masyarakat yang positif Covid-19 dan membutuhkan perawatan tidak perlu khawatir.

Melansir dari liputan6.com Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahwa sampai saat ini belum ada mekanisme perubahan terkait pembiayaan pasien Covid-19, sehingga pemerintah masih menjamin pengobatan pasien Covid-19.

"Sekarang masih berlaku (mekanisme pembiayaan pasien COVID-19). Jadi kalau ada yang sakit, masih kami (Pemerintah) tanggung," ucapnya di Istana Negara Jakarta dikutip dari liputan6.com.

Seperti penjelasan yang disampaikan oleh Menkes Budi Gunadi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan bahwa aturan pembiayaan pasien Covid-19 hingga saat ini masih mengikuti aturan lama, sehingga belum ada perubahan terkait aturan pembiayaan pasien Covid-19.

Nadia mengungkapkan bahwa selama aturan pembiayaan belum dicabut, aturan lama masih berlaku. Ia juga menegaskan bahwa selama belum ada perubahan aturan, maka mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 akan tetap sama seperti aturan-aturan sebelumnya.

Kemenkes Ingatkan RS untuk Ajukan Klaim Pelayanan Covid-19

Sebelumnya, Kemenkes telah mengingatkan rumah sakit terkait klaim biaya penanganan dan pelayanan pasien Covid-19. Bila ada dokumen yang harus diperbaiki, Kemenkes meminta rumah sakit untuk segera menyelesaikan perbaikan tersebut sehingga seluruh administrasi dapat segera diproses.

“Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit,” kata Siti Khalimah dalam konferensi pers dikutip dari liputan6.com.

Berdasarkan data pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan Covid-19 hingga Rp90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara, untuk biaya klaim yang telah dibayarkan oleh pemerintah hingga akhir Desember 2021 sebesar Rp62,68 triliun.

Dari data tersebut terlihat bahwa pemerintah masih memiliki tanggungan klaim rumah sakit sebesar Rp25,10 triliun yang haurs dibayarkan. Oleh karena itu, pemerintah meminta kerja sama dan kedisiplinan dari pihak rumah sakit untuk melengkapi dokumen klaim agar pemerintah dapat segera memproses tanggungan klaim.

Dilansir dari liputan6.com ada juga klaim Rp2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.

“Sebenarnya, pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS,” jelas Siti. 

Petunjuk Teknis Klaim Biaya Covid-19

Kebijakan pembiayaan pasien Covid-19 telah diatur oleh Menkes Budi Gunadi pada 23 Agustus 2021. Kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4718/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) 

Dalam kebijakan ini juga terdapat Diktum Ketiga, mengenai pembiayaan yang juga menanggung efek samping dari Covid-19 apabali masyarakat terpapar Covid-19. Adapun bunyi diktum tersebut seperti:

Bunyi Diktum Ketiga:

Selain sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Juknis Klaim Covid-19 juga digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19.

Penerbitan petunjuk teknis terbaru di atas dalam rangka efektivitas pembiayaan kesehatan yang terdapat kebijakan untuk mengubah metode pembayaran, sehingga untuk pelayanan ke depan yang dimulai sejak 1 Oktober 2021 ada perubahan tarif yang digunakan dalam pemberian pelayanan pasien Covid-19 menjadi tarif INA-CBG dan top up yang efektif dan efisien.

Petunjuk teknis untuk klaim Covid-19 menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota, Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, hingga pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • Kementerian Kesehatan RI adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan kesehatan.

    Kemenkes RI

  • Budi Gunadi Sadikin saat ini menjabat sebagai Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Maju.

    Budi Gunadi Sadikin

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

Loading