Sukses

Lifestyle

Mudahnya Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Sinar

Fimela.com, Jakarta Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM secara online yang disebut sebagai SIM Nasional Presisi atau SINAR. Aplikasi ini bisa digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Meskipun sistem online sudah diluncurkan, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Melansir dari Liputan6.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan untuk perpanjang SIM yakni membuat atau registrasi akun di aplikasi yang diunduh dari playstore maupun apps store. Setelah itu, lakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.

"Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition," jelasnya.

Untuk melakukan perpanjang SIM, pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file, seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangga dan pas foto.

 

Tes dan pembayaran secara online

Pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM bisa dilakukan pemohon secara online. Pemohon bisa memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sementara tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan dengan jujur agar bisa memenuhi syarat. Soalnya sendiri sudah dibuat dengan akreditasi dari SSDM Polri.

Korlantas Polri menggunakan sistem tiga dimensi untuk ujian teori SIM. Pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C hanya menggunakan sistem Cashless. Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dikirimkan ke rumah pemohon melalui layanan POS.

Simak video berikut ini

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading