Sukses

Lifestyle

Saksi Ahli Patologi di Sidang Jessica Wongso Dideportasi, Kenapa?

Fimela.com, Jakarta Saksi Ahli Patologi, Beng Beng Ong, yang dihadirkan di sidang ke-18 kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Wongso dideportasi ke negara asalnya, Australia. Berdasarkan laporan Liputan6.com, saksi ahli yang jadi 'serangan balik' Jessica ini dijadwalkan meninggalkan Indonesia pagi ini, Rabu (7/9). 

"Yang bersangkutan akan berangkat besok pagi pukul 05.00 WIB ke Australia via Singapura," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso dan penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi Ahli Patologi Forensik dari Australia, Profesor Beng Ong di PN Jakpus, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Tato memaparkan, ahli patologi forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia itu diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Ong, papar Tato, masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

"Beng Beng Ong masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa wisata. Kita ambil tindakan keimigrasian berupa deportasi plus cekal selama enam bulan," Tato memaparkan.

Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin(5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Atas dugaan penyalahgunaan visa, Imigrasi Jakarta Pusat telah mengamankan saksi ahli patologi dalam sidang Jessica Wongso, Beng Beng Ong. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, pihak imigrasi awalnya menyita dokumen berupa paspor milik Beng Beng Ong pada Selasa (6/9), pukul 04.30 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading