Sukses

Lifestyle

Menguak Kepingan Misteri Surat Kematian Wayan Mirna Salihin

Fimela.com, Jakarta Adalah Djaja Surya Atmadja, ahli patologi forensik yang mengungkapkan arti surat kematian Wayan Mirna Salihin. Berdasarkan laporan Liputan6.com, surat yang dikeluarkan Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat setelah pemeriksaan di Unit Gawat Darurat (UGD) tersebut dijelaskan dalam prosedur menangani korban meninggal dunia.

"Kalau ada kejadian orang sakit sampai mau meninggal, langkahnya dia dibawa ke rumah sakit. Oleh dokter UGD akan ditanyakan ke keluarga, kemudian diperiksa," tutur Djaya dalam persidangan di Pengadian Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9).

Namun saat korban sudah meninggal dan baru dibawa ke rumah sakit, maka terdapat dua hal yang harus dilakukan dokter UGD. Bila kematiannya wajar, maka dokter bisa mengeluarkan surat kematian. "Tapi kalau kematian tidak wajar, dokter UGD harus lapor ke polisi, kemudian dibuat surat rekomendasi untuk pemeriksaan forensik atau dilakukan autopsi," sambungnya.

Terdakwa Jessica Wongso mendengarkan kesaksian ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja pada sidang ke-19 perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Kematian tak wajar ini, kata Djaya, meliputi akibat kecelakaan, pembunuhan atau bunuh diri. Mendengar penjelasan demikian, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menunjukkan gambar surat kematian Mirna yang dikeluarkan Rumah Sakit Abdi Waluyo lewat layar proyektor.

Dalam surat tersebut, Mirna dinyatakan meninggal pukul 18.30 WIB. Berangkat dari fakta itu, Otto pun menanyakan apa artinya jika surat kematian dikeluarkan oleh dokter UGD di RS Abdi Waluyo.

"Kalau surat kematian dari dokter di UGD, berarti dinyatakan kematian yang bersangkutan adalah wajar. Kalau tidak wajar, pasti akan ada permintaan pemeriksaan forensik, baru nanti surat kematian dikeluarkan oleh dokter forensik setelah diperiksa menyeluruh," jelas Djaja.

Jessica Kumala Wongso melihat Penasihat hukumnya saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jakarta, Rabu (7/9). Menurut Ahli Patologi Forensik RSCM, sianida ada di lambung setiap orang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Saksi kubu Jessica Wongso di sidang ke-19 kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini juga menuturkan, pemeriksaan forensik atau autopsi demi mengetahui penyebab kematian seseorang harus dilakukan di seluruh tubuh. Pasalnya, ia mengungkapkan, sulit diketahui secara pasti jika hanya mengandalkan sampel pada salah satu organ tubuh korban.

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading