Sukses

Parenting

Ketuban Pecah Dini pada Kehamilan, Haruskah Segera Melahirkan?

Fimela.com, Jakarta Momen kehamilan menjadi momen yang mengesankan dan membahagiakan bagi setiap perempuan. Sayangnya, momen ini juga sering kali menjadi momen yang cukup menegangkan, mengkhawatirkan dan menakutkan. Apalagi ketika Sahabat Fimela mendapati kondisi ketuban pecah dini selama kehamilan.

Melansir dari laman parents.com, ketuban pecah dini adalah kondisi di mana air ketuban pecah sebelum waktunya melahirkan. Ketuban pecah dini atau KPD bisa terjadi pada kehamilan sebelum usia 37 minggu atau Preterm premature rupture of membrane (PPROM) dan pada kehamilan setelah usia 37 minggu atau Premature rupture of membrane (PROM).

Pecahnya ketuban sendiri biasanya ditandai dengan merembesnya air atau cairan dari miss V, tidak bisa ditahan dan tidak disertai mulas pada perut. Normalnya, air ketuban yang pecah ini akan berwarna bening dan tidak berbau. Ketuban pecah dini disebabkan oleh menurunnya kadar kolagen yang berfungsi untuk mempertahankan struktur ketuban. Karena kondisi ini, Mom maupun janin bisa berisiko meninggal dunia.

Apakah Ibu Harus Segera Melahirkan Saat Ketuban Pecah Dini?

Para ahli mengungkapkan jika usia kehamilan sudah berada di usia atas 34 minggu, Mom disarankan untuk segera melahirkan. Umumnya, proses persalinan yang dianjurkan adalah operasi caesar. Ini mengingat bahwa janin belum waktunya lahir secara normal lewat miss V.

Namun, jika usia kehamilan masih berusia kurang dari 34 minggu, ibu akan diberi obat antiobiotik untuk menurunkan risiko infeksi yang membahayakan ibu maupun janin. Dianjurkan untuk melahirkan atau tidak, itu semua juga tergantung pada kondisi ibu serta janin. Jika keduanya memungkinkan masih kuat, maka proses persalinan tak diperlukan. Tapi jika darurat, sebaiknya proses persalinan atau melahirkan segera dilakukan.

Umumnya, sebesar 5% perempuan hamil yang mengalami ketuban pecah dini akan melahirkan secara spontan dalam waktu 12 jam berikutnya. Sedangkan 95% perempuan lainnya akan melahirkan dalam waktu 72 jam berikutnya. Untuk lebih amannya, apapun yang terjadi pada kandunganmu, pastikan untuk segera memeriksakannya ke dokter atau bidan ahlinya. Pastikan juga untuk mengecek kondisi kehamilan secara rutin setiap bulannya ke dokter atau bidan terkait. Semoga informasi ini bermanfaat.

Simak Juga Video Berikut Ini:

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading