Sukses

Relationship

Cara Membuat dan Mendapatkan Surat Nikah yang Perlu Kamu Tahu

Fimela.com, Jakarta Dalam pernikahan ada yang menjadi salah satu bukti yaitu akta perkawinan atau dokumen yang sangat penting karena mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan. Bagi pasangan suami istri, jika sudah sah menikah tentu akan memiliki akta perkawinan dan sudah disebut sah secara hukum.

Dokumen penting satu ini perlu dimiliki oleh pasangan suami maupun sitri yang telah sah melakukan pernikahan secara agama maupun negara. Untuk mendapatkan surat nikah sendiri tentu tidaklah mudah, ada banyak proses dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkannya.

Tak hanya persiapan matang saja yang harus diperhatikan saat sebelum nikah, beberapa persiapan setelah menikah juga ada banyak. Lalu bagaimana cara mendapatkan surat nikah bagi seseorang pasangan yang akan menikah? Berikut penjelasannya:

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Surat Nikah

  1. Surat Keterangan untuk nikah (N1).
  2. Surat Keterangan asal-usul (N2).
  3. Surat Persetujuan mempelai (N3).
  4. Surat Keterangan tentang orang tua (N4).
  5. Surat Pemberitahuan kehendak nikah (N7) apabila calon berhalangan, maka pemberitahuan dapat dilakukan oleh wali.
  6. Bukti imunisasi TT1 bagi calon pengantin prempuan, Kartu Imunisasi, dan Imuniasai TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak mendapat izin dari orang tua.
  9. Pas foto ukuran 3x2 dan 4x6.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum memiliki umur 19 tahun dan bagi perempuan yang belum memiliki umur 16 tahun.
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membutuhkan surat izin dari atasan.
  12. Surat Izin pengadilan bagi suami yang akan beristri lebih dari seorang.
  13. Akta cerai, jika pendaftar sudah bercerai.
  14. Surat Keterangan Kematian suami/istri yang ditandatangani Kepala Desa atau Pejabat yang berwenang, bagi janda atau duda yang akan menikah.

Prosedur Surat Nikah

Bagi Calon Suami:

  • Memiliki surat pengantar RT/RW yang dibawa kelurahan setempat untuk mendapatkan isian dari N1. N2, N3, dan N4.
  • Datang ke KUA untuk mendapatkan surat pengantar nikah, jika calon istri memiliki alamat lain selain daerah tersebut.
  • Jika calon istri satu kecamatan, maka berkas calon suami akan diserahkan di pihak calon istri.

Bagi Calon Istri:

  • Memiliki surat pengantar RT/RW yang dibawa kelurahan setempat untuk mendapatkan isian dari N1. N2, N3, dan N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi, berama wali dan calon suami.
  • Calon suami dan istri sebelum melaksanakan pernikahan akan mendapatkan penasihat tentang perkawinan dari BP4.

Itulah beberapa dokumen maupun berkas yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat nikah atau akta perkawainan yang sah.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading