Sukses

Info

Aturan Masuk Mal selama PPKM di 6 Pusat Perbelanjaan Jakarta-Depok

Fimela.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus. Namun, berbeda dengan perpanjangan PPKM level 4 sebelumnya, kini ada penyesuaian aturan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan yang merujuk Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Para pengunjung diperbolehkan untuk berbelanja di pusat perbelanjaan dan mal, namun tentu dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya sudah divaksinasi dan membuktikannya melalui sertifikat vaksinasi.

Namun, bagi pengunjung mal yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, beberapa mal memberikan pedoman untuk menyerahkan hasil swab PCR atau Antigen.

Nah, Bagi Sahabat Fimela yang berencana untuk mendatangi pusat perbelanjaan dalam waktu dekat, perlu mengetahui aturan masuk mal saat PPKM. Lebih lanjut berikut ini selengkapnya.

 

1. Senayan City, Jakarta Pusat

Mengutip dalam akun Instagramnya, Senayan City memberikan pedoman berkunjung. Yaitu dengan membawa kartu vaksinasi baik fisik maupun digital yang diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

  • Selain itu, ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi para pengunjung mal. Di antaranya sebagai berikut:
  • Hanya pengunjung yang sudah menerima vaksin yang boleh memasuki area mal.
  • Namun, bagi penyintas Covid-19 maupun orang yang tidak divaksin dengan alasan kondisi kesehatan, bisa menunjukkan hasil swab PCR 2x24 jam atau swab Antigen maks 1x24 jam.
  • Pengunjung bisa menunjukkan hasil vaksin dari negara lain dengan tetap scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke Senayan City.

2. Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan

Seperti kebanyakan mal, pusat perbelanjaan ini mewajibkan untuk vaksin minimal dosis pertama dan scan QR Code lewat aplikasi. Pengunjung yang bisa masuk adalah berumur antara 12 hingga 70 tahun. Dalam unggahannya, mal ini buka mulai jam 10:00 hingga 20:00.

3. Summarecon Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara

Pusat perbelanjaan ini menyediakan fasilitas vaksin bagi kamu yang belum mendapatkannya. Jika sudah, pengunjung boleh masuk dengan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama lalu screening lewat aplikasi PeduliLindungi.

MKG La Piazza ini juga mewajibkan bagi orang yang tidak divaksin untuk menunjukkan hasil tes swab PCR atau Antigen. Pengecualian juga diberikan kepada pengunjung yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dengan menunjukkan surat keterangan dokter.

4. Central Park, Jakarta Barat

Untuk dapat masuk ke Central Park, kamu tak perlu mencetak sertifikat menjadi kartu karena harus menunjukkannya juga via aplikasi. Dikutip dari akun Instagram @centralparkmall berikut aturannya:

  • Bagi orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan maupun penyintas Covid-19, harus menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes digital dari Antigen dengan hasil negatif maksimal 1X24 jam atau RT-PCR maksimal 2x24 jam berserta KTP kepada petugas.
  • Orang yang baru sembuh COVID-19 juga harus menunjukkan bukti Antigen atau PCR seperti aturan di atas.
  • Pengunjung bisa menunjukkan hasil vaksin dari negara lain dengan tetap scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke Senayan City.

5. AEON MALL Jakarta Garden City, Jakarta Timur

Beberapa aturan masuk AEON Mall Jakarta Garden City, Jakarta Timur saat PPKM antara lain sebagai berikut:

  • Seluruh elemen masyarakat yang bisa memasuki area Mall yaitu pengunjung, karyawan mall, vendor, serta online delivery driver.
  • Orang yang tidak bisa vaksin bisa menunjukan Surat Keterangan dari Fasilitas Kesehatan setempat.
  • Khusus Penyintas COVID-19, wajib menunjukan Surat Keterangan Sehat atau hasil test Swab PCR Negatif
  • Untuk orang yang vaksin di luar negeri bisa membawa dan menunjukan sertifikat vaksin dalam bentuk Hard Copy, minimal sudah vaksin pertama atau menunjukan hasil test Swab PCR.

6. Margo City, Depok

Berlaku mulai tanggal 17 Agustus 2021, sebelum memasuki area MARGOCITY mall pengunjung harus sudah divaksin dengan menunjukan bukti vaksin terlebih dahulu melalui aplikasi PeduliLindungi. Tidak disebutkan apakah orang yang tidak divaksin maupun penyintas Covid-19 dapat menyerahkan hasil tes Swab PCR atau Antigen. 

#Elevate Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading