Sukses

Info

Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga secara Benar dan Tepat

Fimela.com, Jakarta Kartu keluarga merupakan kartu identitas yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Kartu ini berisikan informasi lengkap mengenai kepala keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga sendiri dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan.

Kartu keluarga merupakan dokumen milik pemda provinsi setempat, maka dari itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam keluarga secara serampangan.

Jika kamu berencana untuk mengubah data yang ada didalamnya, maka sebaiknya kamu tahu cara yang benar dan tepat. Untuk itu, berikut Fimela.com akan mengulas cara mengubah data pada kartu keluarga yang benar dan tepat. Dilansir dari beragam sumber, simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

 

Tata Cara Membuat Kartu Keluarga Secara Online

Cara membuat kartu keluarga online bisa dibuat melalui cara berikut ini:

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui web online, dan aplikasi mobile yang disediakan oleh masing-masing Disdukcapil Kabupaten/Kota.
  2. Saat mengisi permohonan, pemohon wajib menyertakan nomor ponsel atau alamat email yang aktif.
  3. Dalam prosesnya, petugas Dukcapil akan memproses permohonan tersebut.
  4. Setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil.
  5. Lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada pemohon melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.
  6. Pemohon dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri di rumah atau di manapun.
  7. Saat akan mencetak KK tersebut pemohon akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil. PIN tersebut bersifat rahasia dan masuk ke notifikasi ponsel atau email pemohon sehingga tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Tata Cara Mengubah Data Kartu Keluarga

Perubahan data pada Kartu Keluarga bisa karena tiga hal, yakni:

  • Penambahan anggota keluarga karena kelahiran.
  • Penambahan anggota keluarga karena ada yang menumpang.
  • Pengurangan anggota keluarga karena ada yang meninggal.

Dokumen ubah data Kartu Keluarga karena kelahiran:

  • Persiapkan dokumen berupa surat pengantar dari RT/RW setempat.
  • Surat keterangan lahir.
  • Membawa Kartu Keluarga yang lama.

Dokumen ubah data Kartu Keluarga karena anggota keluarga yang menumpang:

  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Membawa Kartu Keluarga yang lama.
  • Surat keterangan pindah datang dari suatu daerah.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri.
  • Paspor dan surat izin tinggal (khusus WNA).

Dokumen ubah data Kartu Keluarga karena pengurangan anggota keluarga:

  • Surat pengantar Kartu Keluarga yang lama.
  • Surat kematian (jika ada yang meninggal).
  • Surat keterangan pindah/surat cerai (bila pindah / bila bercerai).

Setelah dokumen lengkap, lakukan hal berikut ini:

  1. Datanglah ke kelurahan.
  2. Minta formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru.
  3. Kemudian ke kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan Kartu Keluarga baru.

Tata Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online

Selanjutnya, kamu juga perlu mengetahui cara untuk mencetak Kartu Keluarga secara online atau daring. Ketentuannya ialah sebagai berikut:

Dokumen kartu Keluarga dapat dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah (Meskipun tak menggunakan kertas khusus berhologram tapi tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).

  1. Untuk mencetaknya, datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan atau melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  2. Isi formulir dengan jelas, wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email dengan lengkap guna menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil.
  3. Nantinya notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim link laman situs dan PDF, serta PIN supaya kamu bisa mengakses file.
  4. Jika sudah, silahkan buka dan jika tidak ada lagi data yang perlu diubah, maka kamu bisa langsung mencetaknya dengan mesin printer di rumah.

Demikian penjelasan singkat mengenai cara mengubah data dan mencetak Kartu Keluarga secara online. Nah, pastinya sekarang Sahabat Fimela sudah nggak bingung lagi kalau mau mengubah data pada Kartu Keluarga!

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading